Top Ad unit 728 × 90

Pokok Pokok KAJS

Pokok-Pokok Pikiran
Komite Aksi Jaminan Sosial
Tentang
RUU BPJS

I Tentang Badan Hukum

Badan Hukum Publik Wali Amanat

II Tentang BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Jangan BPJS tunggal, tetapi tetap mempertahankan keberadaan 4 BPJS yang ada (BPJS Askes, Taspen, Asabri, dan Jamsostek), alasannya :

1. Dalam jaminan sosial di Indonesia, iurannya ada yang berasal dari iuran wajib pemerintah (APBN) dan ada iuran wajib peserta (pengusaha dan pekerja/buruh). Kedua sumber iuran ini tidak bisa begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda. Harus dipertimbangkan faktor resiko akibat penggabungan BPJS yang telah ada menjadi BPJS tunggal. Misal resiko penyediaan dan PSL Jaminan Pensiun PNS/TNI-Polri akan mencapai Rp 300 triliun dan PSL bagi pekerja swasta juga ratusan triliun rupiah. Bagaimana menggabungkan PSL ini.

2. Jadi bentuk BPJS yang ada (4 BPJS) tetap dipertahankan, tetapi kepesertaannya di perluas dan jenis programnya di tambah.
Maksudnya adalah :
• Misal BPJS Askes adalah BPJS yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia (termasuk pekerja/buruh)
• Misal BPJS Jamsostek yang sekarang ini pesertanya hanya pekerja formal dan jenis programnya hanya 4 program yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan. Maka dengan RUU BPJS ini dirubah bahwa peserta BPJS Jamsostek adalah pekerja formal, pekerja informal, dan TKI dengan jenis programnya menjadi 5 program, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan (dimana khusus Jaminan Kesehatan penyelenggaraanya dialihkan ke BPJS Askes)
• Misal selama ini PNS/TNI-Polri tidak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maka dengan RUU BPJS ini PNS/TNI-Polri mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


III. Tentang program Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

1. Dalam RUU BPJS ini belum tertulis dengan jelas bahwa Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sebuah keharusan
• Misal dalam batang tubuh (pasal) RUU BPJS ini ditulis: ”BPJS Askes menyelenggarakan program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia yang masih bekerja maupun tidak bekerja, baik yang berada di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
• Maka dalam penjelasan pasalnya ditulis : ”yang dimaksud dengan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam undang-undang ini adalah jaminan sosial yang paling dasar, yang harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang statusnya, baik yang masih bekerja maupun yang tidak bekerja, atau baik masyarakat miskin maupun masyarakat kaya. Iuran untuk program ini berasal dari pemerintah, pemberi kerja, dan dapat juga dipertimbangkan berasal dari pekerja yang masih produktif/bekerja.”.

2. Oleh karena itu RUU BPJS ini harus tertulis dengan jelas bahwa untuk tahap pertama pemberlakuan Jaminan Sosial di Indonesia, maka Jaminan Kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia harus diberlakukan.

IV. Tentang program Jaminan Pensiun bagi pekerja formal swasta.

1. RUU BPJS ini harus memuat bahwa Jaminan Pensiun bagi pekerja formal swasta wajib mendapatkannya sebagaimana layaknya PNS/TNI-Polri (karena Undang-Undang No. 11 tahun 1992 menyatakan tentang Jaminan Pensiun bagi pekerja swasta adalah sukarela, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004).

2. BPJS yang menyelenggarakan Jaminan Pensiun tersebut adalah BPJS Jamsostek.

3. Iuran untuk Jaminan Pensiun tersebut adalah berasal dari pemberi kerja saja atau dapat juga dengan sistim ”co premium” yaitu berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran pekerja.




V. Organ BPJS.

1. Untuk mempertegas bahwa BPJS adalah Badan Hukum Publik Wali Amanat, maka organ BPJS terdiri dari :
• Dewan Wali Amanat (Bukan Dewan Pengawas)
• Direksi

2. Pemilihan Dewan Wali Amanat dan Direksi dilakukan oleh Komisi Pemilihan organ BPJS (independen) yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan usulan Tripartit Nasional yang kemudian Komisi ini melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Dewan Wali Amanat dan Direksi BPJS. Kemudian hasil uji kepatutan dan kelayakan ini diserahkan ke Presiden, untuk selanjutnya ditetapkan dan dibuat surat keputusan pengangkatan. Jadi uji kepatutan dan kelayakan Dewan Wali Amanat dan Direksi BPJS bukan dilakukan oleh DPR RI.

3. Orang-orang yang duduk di Direksi BPJS adalah orang professional
Orang-orang yang duduk di Dewan Wali Amanat adalah orang-orang yang berunsurkan perwakilan pemerintah dan ahli, organisasi pemberi kerja, dan organisasi serikat pekerja.

4. Untuk memperkuat fungsi dan tugas Dewan Wali Amanat sebagai pengawas BPJS, sebaiknya dibentuk Komite Audit, Komite Investasi, dan Komite Kepatuhan dibawah Dewan Wali Amanat.

5. BPJS mempunyai kewenangan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial, atau pemberi kerja dan peserta yang tidak membayar iuran Jaminan Sosial. Hasil BAP dari BPJS diserahkan ke penegak hukum.

VI. Tentang sanksi.

1. Peserta, Pemerintah, dan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja/masyarakat kedalam kepesertaan Jaminan Sosial, maka harus diberikan sanksi yang memberikan efek jera.

2. Peserta, Pemerintah, dan pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran Jaminan Sosial, maka harus diberikan sanksi denda dan juga sanksi pidana.

3. Direksi BPJS yang melanggar larangan dan melampaui kewenangannya, maka harus diberikan sanksi denda dan juga sanksi pidana.

VII. Tentang lain-lain.

1. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dengan diberlakukannya RUU BPJS, tidak serta merta dicabut. Tetapi dilakukan Revisi terhadap Undang-undang No. 3 tahun 1992 agar sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan RUU BPJS.

2. Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun harus menyesuaikan dengan isi Undang-undang No. 40 tahun 2004 dan RUU BPJS.

3. Dengan disyahkannya RUU BPJS, maka kekayaan, pegawai, hak peserta dan hal-hal lain tetap menjadi milik BPJS yang bersangkutan.
Pokok Pokok KAJS Reviewed by saeful uyun on 5:33 PM Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Info Cikarang © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.